Pemeran Video Mesum Dijerat UU Pornografi dan ITE

Pemeran Video Mesum Dijerat UU Pornografi dan ITETOPICKNEWS, BOGOR - SS yang diduga sebagai pemeran video mesum bersama dua wanita, RK dan ST akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemeran Video Mesum Dijerat UU Pornografi dan ITE
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo mengatakan, SS dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Untuk Undang-undang Pornografi ancamannya hingga 12 tahun. Untuk yang lainnya, ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa (18/3/2014).

Sedangkan RK dan ST, dua pemeran wanita dalam video mesum itu kata Kapolres masih bertatus sebagai saksi.

Menurut Sonny, keterangan RK dan ST masih terus didalami untuk menuntaskan kasus peredaran video mesum yang melibatkan tokoh masyarakat di Puncak.

"Yang lainnya masih berstatus sebagai saksi, termasuk dua perempuan yang ada dalam video itu. Semuanya masih kita dalami. Tidak menutup kemungkinan Tersangka akan bertambah. Kita juga akan selidiki siapa penyebar video itu," kata Kapolres.

Like THIS :
Share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BDariku

Belum ada komentar untuk "Pemeran Video Mesum Dijerat UU Pornografi dan ITE"

Posting Komentar